Wednesday, January 2, 2013

Kategori Cyber Crime

Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :
 
1.    Cyberpiracy, yaitu kejahatan yang dikategorikan dalam penggunaan teknologi komputer untuk, mencetak ulang software atau informasi dan mendistibusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
2.    Cybertresspass, yaitu kejahatan yang dikategorikan dalam penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer pada sebuah organisasi atau individu dan penggunaan website yang telah di protect dengan password.
3.    Cybervandalism, yaitu kejahatan yang dikategorikan dalam penggunaan teknologi komputer untuk pembuatan program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.

No comments:

Post a Comment