Wednesday, January 2, 2013

Pengertian Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu  bentuk tindakan kejahatan yang timbul karena melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. 

Cyber crime dapat dikategorikan dalam 2 hal, antara lain :
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.


No comments:

Post a Comment