Di Indonesia sendiri perkembangan cyber crime patut diacungi jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang dalam segala hal, namun prestasi yang sangat berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Dalam 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua dan tidak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus mengapa? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika tidak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Contoh Kasus Cyber crime Di Indonesia
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu . Domain kerja samanya antara KPU dengan kepolisisan”.kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU. Husni Fahmi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat (15 April 2009)
Adapun modusnya untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPU, ini merupakan bentuk tindakan cybercrime dikarenakan penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasionalhasil dari pemilu. Kejahatan cybercrime ini termasuk pada kategori jenis data forgery, hacking-cracking sabotage and extortion.
Selanjutnya Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisikkarena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidakakan merasakan kehilanagn. Namun efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya pengguna account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua warnet di Bandung
Kasus lainnya , dunia perbankan dalam negeri digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu, layanan perbankan lewat Internet BCA lewat situs-situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user id) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapatditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu . Domain kerja samanya antara KPU dengan kepolisisan”.kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU. Husni Fahmi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat (15 April 2009)
Adapun modusnya untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPU, ini merupakan bentuk tindakan cybercrime dikarenakan penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasionalhasil dari pemilu. Kejahatan cybercrime ini termasuk pada kategori jenis data forgery, hacking-cracking sabotage and extortion.
Selanjutnya Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisikkarena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidakakan merasakan kehilanagn. Namun efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya pengguna account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua warnet di Bandung
Kasus lainnya , dunia perbankan dalam negeri digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu, layanan perbankan lewat Internet BCA lewat situs-situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user id) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapatditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya
No comments:
Post a Comment