Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
a. Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang berkaitan erat dengan peningkatan sistem pengaman jaringan komputer. Membuat unit untuk pelaporan kasus keamanan atau IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team).
a. Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang berkaitan erat dengan peningkatan sistem pengaman jaringan komputer. Membuat unit untuk pelaporan kasus keamanan atau IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team).
b. Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah segala upaya yang bersifat meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime itu sendiri. Sertifikasi perangkat security yaitu persngkat yang di gunakan dalam penaggulangan keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.
Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi masalah perangkat keamanan di Indonesia. Diarea yaitu Korea Information Security Agen
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
No comments:
Post a Comment