Wednesday, January 2, 2013

Pengertian Cyber Law dan Ruang Lingkup Cyber Law


Cyber Law ialah hukum yang di gunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktifitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya (cyber) namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak terlepas juga dari  “Aspek Prosedural” seperti yuridisi, pembuktian, penyelidikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya : e-commerce, e-government, e-learning

Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai cakupan  atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang  berkaitan erat dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
1. E-Commerce,
2. Trademark/Domain Names,
3. Privacy and Security on the Internet,
4. Copyright, Hak Cipta
5. Defamation,
6. Content Regulation, 
7. Disptle Settlement, 
8. dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment